Miris !! Leher Korban Ditodong Parang, Ayah Pergoki Anak Gadisnya Dicabuli Tetangga

Leher Korban Ditodong Parang, Ayah Pergoki Anak Gadisnya Dicabuli Tetangga

Miris !! Leher Korban Ditodong Parang, Ayah Pergoki Anak Gadisnya Dicabuli Tetangga - Polisi segera meringkus seorang pria berinisial AR (34) terkait kasus pencabulan terhadap anak tetangganya di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, berhasil diamankan polisi, Senin (18/5/2020).

Kapolsek Juai Ipda Paisal Kadapi mengatakan kasus ini  dapat terungkap setelah polisi mendalami laporan dari ayah korban. “Perbuatan cabul AR diketahui sang ayah korban yang seketika pulang dari kebun. Atas kejadian itu, ayah korban melaporkan ke Polsek Juai pada Jumat (15/5/2020) Mei 2020 sekitar pukul 15.00 Wita,” katanya seperti dilansir suara.com.

Berawal dari laporan tersebut, Kapolsek Juai bersama Unit Reskrim Juai mendatangi rumah pelaku. Namun saat itu ia tidak berada di rumah. Kapolsek pun lantas meminta kepada keluarga pelaku untuk segera menyerahkan pelaku ke Polsek Juai. Kemudian pada hari Minggu (17/5/2020) sekitar pukul 14.00, pelaku didampingi oleh keluarga, Kepala Desa, beserta anggota Linmas, menyerahkan pelaku ke Polsek Juai agar dapat diproses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku sudah melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali, bertempat di rumah korban. Adapun yang pertama terjadi pada hari Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 09.00 Wita.

Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban menggunakan pisau yang diarahkan ke leher korban dan selanjutnya menelanjangi korban. Akan tetapi tidak sampai melakukan persetubuhan karena korban sempat melawan. Kemudian yang kedua kali yaitu terjadi di hari Jumat, 15 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 Wita, pelaku mengulangi perbuatan bejatnya dengan cara mengancam korban menggunakan sajam jenis parang ke leher korban dan seterusnya menelanjangi korban dan melakukan upaya pencabulan.

Berselang sekitar 30 menit, ayah korban datang dari kebun, mengetahui hal tersebut ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Juai. “Atas perbuatannya tersebut AR terjerat kasus pencabulan anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 TTG perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata dia.

0 Response to "Miris !! Leher Korban Ditodong Parang, Ayah Pergoki Anak Gadisnya Dicabuli Tetangga"

Posting Komentar