Edan!! Gadis 14 Tahun Korban Perkosaan Kembali Diperkosa dan Dijual Pejabat di Rumah Aman

Gadis 14 Tahun Korban Perkosaan Kembali Diperkosa dan Dijual Pejabat di Rumah Aman

Gadis 14 Tahun Korban Perkosaan Kembali Diperkosa di Rumah Aman - Gadis berusia 14 tahun berinisial Nf di Way Jepara, Lampung Timur, Provinsi Lampung, diperkosa Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat. Ironisnya, Nf yang dititipkan oleh orangtuanya untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan dari P2TP2A setelah menjadi korban pemerkosaan malah diperkosa oleh kepala P2TP2A dengan inisial DA.

Ayah Nf yang berinisial Sy mengatakan jika putrinya sempat tidak mau mengakui diperkosa kepala P2TP2A Lamtim, saat dititipkan di rumah aman lembaga tersebut. Nf, kata Sy, hanya bercerita perihal rudapaksa tersebut kepada sang paman. Dari paman Nf itulah Sy baru bisa mengetahui aksi bejat kepala P2TP2A Lamtim.

Menurut pengakuan Nf kepada paman, ia awalnya takut membeberkan pemerkosaan itu karena mendapatkan ancaman dari kepala P2TP2A Lamtim. Aktivis pendamping anak di Lampung Syafrudin mendesak dijatuhkannya hukuman berat bagi petugas P2TP2A Lampung Timur yang  melakukan pelecehan seksual pada anak yang dibawah perlindungannya.

"Kasus pelecehan seksual kepada anak yang disinyalir dilakukan oleh oknum petugas P2TP2A Lampung Timur sangat miris, mengingat korban dititipkan di Rumah Aman yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman," ujar Ketua Harian Children Crisis Center (CCC) Lampung Syafrudin di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan, dengan adanya kasus pelecehan seksual pada anak di lingkungan P2TP2A diharapkan pemerintah dan pihak berwenang dapat bertindak tegas untuk memberikan perlindungan kepada korban.

"Korban masih di bawah umur, dan mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari pelaku, sehingga harapannya pelaku dapat di hukum seberat-beratnya sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.

Ia menjelaskan, jika pelaku kekerasan seksual pada anak merupakan aparat pemerintah yang menangani perlindungan anak, maka hukuman pemberatan sanksi hukum  juga harus dilakukan, agar hal serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Bila sudah dinyatakan kalau pelaku kekerasan seksual dilakukan oleh aparat pemerintah yang menangani perlindungan anak kepada anak korban kekerasan yang seharusnya dilindungi, maka sanksi pemberatan harus diberikan, dengan penambahan hukuman sebanyak 1/3 dari ancaman pidana," ucapnya. berita viral

Menurutnya, peran pemerintah dalam menangani kasus ini sangatlah dibutuhkan untuk mencegah penurunan kepercayaan masyarakat kepada instansi terkait. "Jika instansi yang seharusnya melindungi anak dan perempuan dari kekerasan, akan tetapi sebaliknya melakukan pelecehan kepada korban yang seharusnya didampingi, maka peran pemerintah wajib ada untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat," ujarnya.

Bukan Cuma Diperkosa, Anak di Rumah Aman Juga Diduga Dijual Pejabat

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI yang menyelidiki kasus tersebut, Jasra Putra mengatakan kasus yang terjadi di Lampung Timur begitu membuat KPAI terkejut.

Jasra mengatakan, dari informasi yang telah dihimpun KPAI, tersangka DA diduga tidak hanya melakukan perkosaan terahdap NF tetapi menjualnya dan mempekerjakannya sebagai pekerja seks.

"Menurut keterangan bapaknya (NF), dan bapaknya bertanya kepada anaknya, dia (NF) dijual 700 ribu rupiah. 500 ribu dikasih ke anak (NF) dan 200 ribu dikasih ke DA. Ini kalau begini apa namanya kalau bukan penjualan atau trafiking?" ucap Jasra saat dihubungi iwcsite.info, Senin (6/7/2020).

Dengan laporan seperti itu, KPAI berharap pelaku mendapat tuduhan dan hukuman yang berlapis.

0 Response to "Edan!! Gadis 14 Tahun Korban Perkosaan Kembali Diperkosa dan Dijual Pejabat di Rumah Aman"

Posting Komentar