Lantaran Mencuri Celana Dalam Wanita, Pemuda di Nganjuk Dihakimi Massa

Lantaran  Mencuri Celana Dalam Wanita, Pemuda di Nganjuk Dihakimi Massa


Lantaran  Mencuri Celana Dalam Wanita, Pemuda di Nganjuk Dihakimi Massa - Seorang pemuda berhasil diamankan polisi lantaran diduga mencuri celana dalam wanita. Pelaku Ahmad Wahyu Nianto (23) warga Desa Waneng Paten, RT 07 RW 05, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri diamankan jajaran Polsek Warujayeng Polres Nganjuk lantaran tertangkap basah oleh warga mencuri celana dalam wanita pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 23.30 WIB. 

“Pelaku tengah beraksi di daerah Desa Wates Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Kami bersama warga menangkapnya,” kata Kapolsek Warujayeng, Kompol Edi Hariadi kepada sigadisberry.blogspot.com, Minggu (14/8).

Menurut Edi, pelaku ditangkap usai mencuri Celana Dalam (CD) dan BH bekas pakai perempuan. Saat ditangkap, kata dia, ditemukan beberapa barang bukti pakaian dalam wanita. Pelaku sempat babak belur dan menjadi bulan-bulanan warga yang geram dengan aksinya tersebut.

Penangkapan pelaku bermula dari warga cangkrukan di pinggir jalan yang melihat gerak gerik orang mencurigakan di dalam pagar rumah warga Abdul Latif. Kemudian, pelaku diteriaki dengan kata heeeh, sopo wi (siapa itu)?. Mendengar teriakan itu, pelaku langsung saja melarikan diri.

“Pelaku langsung kabur dan dikejar oleh warga,  kemudian dapat ditangkap oleh warga dan dihakimi massa,” ujar Edi Hariadi.Beruntung nyawa pelaku diselamatkan dari amukan massa. Sebab, petugas kepolisian yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang buktinya ke Mapolsek Warujayeng guna diproses lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 2 potong celana dalam perempuan dan 3 potong BH. Selain itu, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4878 HE yang dipakai pada saat melakukan aksi pencurian.

Celana Dalam dan BH Dijadikan Fantasi Seks Oleh Pelaku


Dihadapan polisi, pemuda itu mengakui perbuatannya. Ia nekat mencuri celana dalam perempuan untuk halunisasi hasrat seksualnya. Dia beraksi pada malam hari dengan alasan agar lebih leluasa.

“Tersangka melakukan pencurian celana dalam wanita dan BH untuk dijadikan bahan fantasi seksual dengan menghirup aroma wangi celana dalam bekas dipakai,” ucap Edi.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan pasal 363 ayat 3e KUH pidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

0 Response to "Lantaran Mencuri Celana Dalam Wanita, Pemuda di Nganjuk Dihakimi Massa"

Posting Komentar