Ingin Bercinta Di Semak - Semak, Sang Kekasih Jadi Korban Nafsu Bejat RT Gadungan



Berita viral - Sial betul nasib muda-mudi asal Singkawang, Kalbar ini. Niat hati yang awalnya ingin bercinta di semak-semak, sang cowok malah  terpaksa harus merelakan kekasihnya melayani nafsu bejat ketua RT gadungan.

Kejadian ini berawal saat niat keduanya digagalkan oleh seorang warga berinisial TN yang berpura-pura sebagai ketua RT. Dengan alasan ingin menasehati, TN justru memaksa pasangan muda-mudi tersebut untuk melanjutkan hubungan badan di depannya.


"Saya suruh mereka lanjut, saya ngakunya RT di situ. Saya bilang kalau ndak mau lakukan, saya akan panggil kawan-kawan saya," ujar TN. Lantaran takut dengan ancaman tersebut, pasangan muda-mudi ini akhirnya hanya bisa menurut. Setelah memperhatikan pasangan tersebut mesum, TN lantas membawa korban laki-laki menjauh dan diikat di pohon.

Sang Kekasih Jadi Korban Nafsu Bejat RT Gadungan


"Kurang lebih 40 meter dari si perempuan, saya ikat laki-lakinya," ujar TN. Tidak cukup sampai di situ saja, TN juga mengajak korban perempuan untuk berhubungan badan sebanyak 3 kali di sekitar TKP. 


Setelah puas, TN mengajak korban perempuan menemui pacarnya yang diikat di pohon. "Akan tetapi pelaku langsung membawa korban perempuan ke Kabupaten Mempawah dengan menggunakan sepeda motor," sambung Kasatreskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo.

Di lokasi, TN kembali mengancam korban untuk memuaskan nafsu bejatnya. "Setelah melakukan hubungan badan dengan korban, pelaku juga membawa korban ke simpang tiga benteng Kota Mempawah. Dan menurunkan korban di tepi jalan raya, lantas pelaku pergi meninggalkan korban menuju Kota Pontianak," sambung Tri.

TN baru berhasil diamankan satu tahun setelah kejadian pada 28 April 2019 silam itu. TN diamankan petugas di daerah Pasar Beringin, Singkawang Barat, Kalbar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TN kini harus dijerat dengan pasal berlapis. Yang pertama Pasal 1 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur. Kedua, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

0 Response to "Ingin Bercinta Di Semak - Semak, Sang Kekasih Jadi Korban Nafsu Bejat RT Gadungan"

Posting Komentar